
Leu.desa.id. UU 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Sistem informasi desa meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan. Idealnya, Data tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa serta semua pemangku kepentingan
Tanggung jawab pengembangan sistem informasi desa utamanya ada di pemerintah daerah. Untuk mempercepat dan memastikan sistem informasi desa yang dikembangkan memenuhi kebutuhan data yang paling kritis bagi desa dan memenuhi kebutuhan monitoring dan evaluasi supra desa, pemerintah dan mitra pembangunan juga memberikan dukungan pengembangan sistem informasi desa. Dukungan tersebut perlu diselenggarakan secara terkonsolidasi, karena desa-desa berharap pihak pemerintah satu suara tentang data apa saja yang diperlukan dan sistem seperti apa yang akan dikembangkan.
Berkaitan dengan Sistim Informasi Desa, Pada hari Senin (19/06), Bertempat di Kantor Desa Leu, dilaksanakan Pertemuan Koordinasi Monitoring dan evaluasi Desa percontohan Program Sistim Informasi Desa dan Kawasan (SIDEKa) di Kabupaten Bima. Pertemuan ini di hadiri oleh wakil dari Lembaga Donor Jerman (FES), Seknas FITRA (Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran) dan LSM SOLUD. Pertemuan ini dilaksanakan untuk mengetahui Pencapaian target dan realisasi pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan Sistim Aplikasi Desa dan Kawasan di Desa Leu.
Kepala Desa Leu, Muhammad Taufik S. Ag dalam Pertemuan ini berharap bahwa semua Desa harus sepaham dan sepakat dengan istilah Pengembangan sistem informasi desa di dalam UU Desa. Lanjut Beliau, pemanfaatan Sistim Informasi Desa sudah tepat dan harus dimengerti sebagai peningkatan sistem yang sebelumnya bersifat manual tradisional menjadi sistem yang memanfaatkan sepenuhnya keunggulan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
Dalam Pertemuan ini, Disepakati bersama sama tentang posisi strategis Pengembangan sistem informasi desa sebagai suatu sistem informasi yang dikelola oleh Pemerintah Desa yang harus selaras dengan perkembangan sarana dan kapasitas pemerintah desa, dan tentunya bisa dipergunakan desa untuk perencanaan desa, melaksanakan akuntabilitas, transparansi dan menyelenggarakan pelayanan publik.
Tinggalkan Balasan