
Leu.desa.id— Hari Kamis (01/03) Bertempat di Aula Kantor Desa Leu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Leu mengadakan Rapat Bahas Bersama Antara Pimpinan dan Anggota BPD dengan Pemerintah Desa serta Berbagai Element Masyarakat terkait dengan Rancangan peraturan Desa Tentang APBDesa TA. 2018. Acara yang dimulai pada Pukul 09.00 WITA ini juga dihadiri oleh Camat Bolo, Mardianah, SH.
Kepala Desa Leu, Muhammad Taufik,S.Ag dalam Sambutannya menegaskan bahwa Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa nantinya akan menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
“APDESa sebagai sebuah document Publik sudah seharusnya dikelola dan disusun berdasarkan Prinsip Partisipatif, jika sebelumnya kita sama sama telah melakukan tahapan dan rangkaian Perencanaan Partisipatif dalam penyususnan RAPBDesa TA 2018, Saya berharap kedepannya kita juga sama sama bisa melaksanakan, mengendalikan dan memanfaatkan serta mememelihara dan menggerakkan pembangunan Desa Leu secara Partisipatif dan dengan semangat Gotong Royong Tentunya” Jelas Kepala Desa
Sementara itu Ketua BPD Desa Leu, Muhlis, S.Pd mengatakan bahwa Rapat Bahas Bersama hari ini adalah bagian dari Tugas dan Wewenang BPD terkait dengan Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2018. “Ada tiga Peran Utama BPD terkait dengan APBDesa, yang Pertama adalah, Membahas RAPBDes bersama Kades dalam rangka memperoleh Persetujuan Bersama, kemudian menyetujui dan menetapkan APBDesa bersama Kepala Desa dan yang ketiga adalah Mengawasi Proses Penyususnan dan Implementasi APBDesa” Tutup Muhlis.
Tinggalkan Balasan