
LEU.DESA.ID – Sebanyak 10 orang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) Desa Leu mengikuti bimbingan Teknis pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Senin (21/08) bertempat di Aula Kantor Desa Leu. Acara yang dimulai sekitar Pukul 09.30 Pagi tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan dari Diskominfotik Kabupaten Bima beserta tim PPID Kabupaten Bima, dan di Buka langsung oleh Camat Bolo, Mardianah,SH.
Acara yang berlangsung selama satu hari ini merupakan rangkaian kegiatan BimTek yang dilakukan oleh Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB terhadap 16 Desa Model Desa Benderang Informasi Publik (DBIP) Tahun 2017. Sebelumnya Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB telah menetapkan 16 desa sebagai desa model untuk Program Inovasi Desa Benderang Informasi Publik (DBIP). Ke 16 desa Model BDIP merupakan perwakilan dari 8 Kabupaten di NTB, Masing masing Kabupaten dipilih dua Desa. Untuk Kabupaten bima sendiri, diwakili oleh Desa Leu dan Desa Panda. Bersama 14 desa Lain, Desa Leu dan Desa Panda akan menjadi perwakilan Provinsi NTB dalam festival Desa Benderang Informasi Publik (DBIP) Tingkat Nasional di Mataram bulan November.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Ajeng Roslinda Motimori yang juga sabagai salah satu fasilitator pada acara BimTek penguatan kelembagaan PPID Desa Leu mengatakan bahwa tujuan dilaksanakananya Bimtek ini adalah untuk Meningkatkan pemahaman PPID Desa Model DBIP tentang pentingnya keterbukaan informasi publik di desa, kemudian tujuan Utamanya adalah Meningkatkan kemampuan tehnis PPID dalam mengumumkan, melayani, mengelola dan mendokumentasikan informasi publik di tingkat desa.
“Penguatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pejabat PPID di Desa Leu dan 15 Desa lainnya di NTB agar mampu berkompetisi dengan desa lain dalam Festival Desa Benderang Informasi Publik (DBIP) tingkat nasional. Ferstival ini untuk pertama kalinya akan di laksanakan di provinsi NTB dan rencananya dihadiri oleh lebih dari 10.000 desa dari 34 provinsi. Untuk menyiapkan hal ini, Salah satunya adalah KI Provinsi NTB melakukan pendampingan secara intensif terhadap 16 Desa Model DBIP. Dan Desa Leu adalah Desa Model pertama yang kami lakukan Bimtek. Di masa yang akan datang, 16 Desa ini akan menjadi pionir dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik. “Terang Ajeng Roslinda

Untuk diketahui, PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Sementara itu, Kepala Desa Leu, Muhammad Taufik, S.Ag dalm sambutannya menyatakan bahwa secara kelembagaan, Desa Leu sudah siap melaksanakan amanat Udang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan yang terbaru adalah Permendagri nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman pelayanan Informasi. Beliau juga mengapresiasi kegiatan Penguatan kelembagaan yang dilakukan oleh Komisi Informasi NTB terhadap PPID Desa Leu.
“Kami di Desa menyadari Tugas dan tanggung jawab PPID dalam melakukan pelayanan informasi baik itu penyimpanan, pendokumentasian, penyedian dan pelayanan informasi harus dapat dipastikan dapat berlangsung secara cepat, tepat sederhana dan memenuhi standar pelayanan public. Oleh karena itu, kami mengapresiasi dan berterima kasih sebesar besarnya kepada KI Provinsi NTB atas Kegiatan Bimtek yang dilakukan terhadap PPID Desa Leu dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Pejabat PPID di Desa”Tutup Kepala Desa
Tinggalkan Balasan